Find Us On Social Media :

Waspada Pinjol Ilegal Bisa Menyerupai Legal, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu

ciri ciri pinjol ilegal

GridFame.id - Modus pinjol ilegal pun kini kini mulai beragam.

Pemerintah telah berulang kali menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pinjaman online.

Pasalnya, kini banyak bertebaran pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pinjaman online ilegal bahkan lebih berani dengan 'menjemput bola' debitur.

Bahkan banyak masyarakat yang masih saja tertipu dengan pinjaman online ilegal ini.

Modus pinjol ilegal sendiri memang beragam.

Untuk macam-macam modus pinjol ilegal anda bisa baca disini 5 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Waspada Password M-banking Bisa Dibobol!

Salah satu yang paling mengerikan, pinjol ilegal nekat untuk menjiplak pinjol legal.

Nah lalu apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Baca Juga: Cara Kabur Dari Pinjol Ilegal Karena Bunga yang Terus Membengkak

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebelum meminjam, selain cek ciri ciri diatas, silahkan cek legalitas pinjol disini: