Baca Juga: Tak Perlu Takut Informasi Pribadi Disebar, Berikut Cara Ampuh Hapus Data Pinjol Ilegal
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id
2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545