Find Us On Social Media :

Aturan Penagihan Debt Collector Lengkap, Dari Jam Kerja Hingga Tempat yang Boleh Didatangi

aturan penagihan debt collector

Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:

  1. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
  2. Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
  3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
  4. Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
  5. Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
  6. Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
  7. Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur

Lalu bagaimana jika  debt collector melanggar etika di atas? Silahkan ajukan laporan di bawah ini:

Bank Indonesia (BI)

Baca Juga: Waduh Sering Pakai Wifi Umum Bisa jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindari Pencurian Data Agar Tak Ditagih Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih