Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:
- Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
- Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
- Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
- Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
- Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
- Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
- Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur
Lalu bagaimana jika debt collector melanggar etika di atas? Silahkan ajukan laporan di bawah ini:
Bank Indonesia (BI)
- Contact center BICARA Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
- Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140 atau Email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih