GridFame.id - Debt collector kini tak bisa sembarangan untuk menagih ke debitur.
Selama ini orang-orang hanya tahu soal penagihan debt collector yang kasar.
Apalagi banyaknya berita miring soal perilaku debt collector yang meresahkan masyarakat.
Mulai dari teror dengan cara sebar data hingga penarikkan kendaraan.
Hal ini membuat OJK akhirnya turun tangan bertindak tegas terhadap debt collector.
Sebetulnya, debt collector sudah diatur terkait cara penagihannya.
Mereka diharuskan membawa beberapa dokumen resmi.
Untuk dokumen apa saja yang dibawah silahkan baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Lalu sebetulnya bagaimana aturan soal penagihan debt collecor?
Dimana dan kapan saja debt collector menagih?
Baca Juga: Bisakah Ambil Pinjaman Online Meski Skor BI Checking Buruk?
Dikutip dari cekaja.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur kinerja debt collector berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.