Find Us On Social Media :

Aturan Penagihan Debt Collector Lengkap, Dari Jam Kerja Hingga Tempat yang Boleh Didatangi

aturan penagihan debt collector

GridFame.id -  Debt collector kini tak bisa sembarangan untuk menagih ke debitur.

Selama ini orang-orang hanya tahu soal penagihan debt collector yang kasar.

Apalagi banyaknya berita miring soal perilaku debt collector yang meresahkan masyarakat.

Mulai dari teror dengan cara sebar data hingga penarikkan kendaraan.

Hal ini membuat OJK akhirnya turun tangan bertindak tegas terhadap debt collector.

Sebetulnya, debt collector sudah diatur terkait cara penagihannya.

Mereka diharuskan membawa beberapa dokumen resmi.

Untuk dokumen apa saja yang dibawah silahkan baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini

Lalu sebetulnya bagaimana aturan soal penagihan debt collecor?

Dimana dan kapan saja debt collector menagih?

Baca Juga: Bisakah Ambil Pinjaman Online Meski Skor BI Checking Buruk?

Dikutip dari cekaja.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur kinerja debt collector berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:

  1. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
  2. Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
  3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
  4. Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
  5. Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
  6. Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
  7. Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur

Lalu bagaimana jika  debt collector melanggar etika di atas? Silahkan ajukan laporan di bawah ini:

Bank Indonesia (BI)

Baca Juga: Waduh Sering Pakai Wifi Umum Bisa jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindari Pencurian Data Agar Tak Ditagih Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih