GridFame.id - Debt collector kini tak bisa sembarangan untuk menagih ke debitur.
Selama ini orang-orang hanya tahu soal penagihan debt collector yang kasar.
Apalagi banyaknya berita miring soal perilaku debt collector yang meresahkan masyarakat.
Mulai dari teror dengan cara sebar data hingga penarikkan kendaraan.
Hal ini membuat OJK akhirnya turun tangan bertindak tegas terhadap debt collector.
Sebetulnya, debt collector sudah diatur terkait cara penagihannya.
Mereka diharuskan membawa beberapa dokumen resmi.
Untuk dokumen apa saja yang dibawah silahkan baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Lalu sebetulnya bagaimana aturan soal penagihan debt collecor?
Dimana dan kapan saja debt collector menagih?
Baca Juga: Bisakah Ambil Pinjaman Online Meski Skor BI Checking Buruk?
Dikutip dari cekaja.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur kinerja debt collector berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:
- Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
- Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
- Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
- Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
- Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
- Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
- Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur
Lalu bagaimana jika debt collector melanggar etika di atas? Silahkan ajukan laporan di bawah ini:
Bank Indonesia (BI)
- Contact center BICARA Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
- Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140 atau Email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih