Find Us On Social Media :

Tips Bungkam Teror Pinjol Ilegal Ampuh, Debt Collector Tak Akan Datang ke Rumah!

pinjol ilegal

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman. Datang ke kantor polisi terdekat

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga ada cara lain untuk melaporkan pinjol ilegal.

-  Laporkan Kepada Pihak Kepolisian

Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.

Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.

- Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi

Silahkan anda melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.

- Laporkan Kepada Konten Kominfo

Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Debt Collector Datang Tanpa Surat Penagihan? Jangan Gegabah, Segera Lakukan Ini Agar DC Pinjol Ilegal Kabur dari Rumah