Find Us On Social Media :

Tips Bungkam Teror Pinjol Ilegal Ampuh, Debt Collector Tak Akan Datang ke Rumah!

pinjol ilegal

GridFame.id - Tak perlu takut lagi dengn teror debt collector pinjol ilegal.

Banyak masyarakat yang masih saja terjerat pinjol ilegal.

Padahal pihak OJK hingga pemerintahan sudah seringkali memperingati soal aplikasi pinjaman online.

Dimana merka meminta masyarakat untuk meminjam di pinjol legal saja.

Pasalnya, jika nekat meminjam di pinjol ilegal akan ada banyak resiko yang ditanggung.

Resikonya pun tak main-main jika meminjam di pinjol ilegal.

Mulai dari identitas yang di edit hingga kemungkinan malah bisa jadi korban penipuan.

Untuk resiko meminjam di pinjol ilegal silahkan baca disini Meski Cair Lebih Cepat, Pinjol Ilegal Bisa Nekat Salahgunakan Data Pribadi Anda!

Belum lagi teror yang menjerat debitur jika meminjam pinjol ilegal.

Berikut ini merupakan cara bungkam teror pinjol ilegal yang meresahkan hingga halangi debt collector datang ke rumah.

Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!

Dikutip dari akun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Instagram resminya @ccicpolri, Sabtu (16/10/2021), ada 3 cara yang bisa dilakukan masyarakat jika mendapat teror pinjol.

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman. Datang ke kantor polisi terdekat

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga ada cara lain untuk melaporkan pinjol ilegal.

-  Laporkan Kepada Pihak Kepolisian

Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.

Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.

- Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi

Silahkan anda melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.

- Laporkan Kepada Konten Kominfo

Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Debt Collector Datang Tanpa Surat Penagihan? Jangan Gegabah, Segera Lakukan Ini Agar DC Pinjol Ilegal Kabur dari Rumah