Find Us On Social Media :

Benarkah Hutang di Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar? Perjanjian Bisa Dibatalkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Debitur Agar Terbebas dari Kejaran Debt Collector

Tips menghindari pinjol ilegal via WA dan SMS

Hutang di Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar?

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.

Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.

Kemudian, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Hal ini membuat perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan.

Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.

Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam konteks keperdataan ini bisa batalkan perjanjian karena penyalahgunaan keadaan.

Peminjam itu benar-benar butuh mungkin ada keluarga yang sakit dan kebutuhan lainnya, para pihak tidak punya kedudukan sejajar. Sedangkan pinjaman berbunga-bunga dari Rp3 juta jadi Rp30 juta, sehingga itu jadi keadaan yang dapat batalkan perjanjian.

Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!