Find Us On Social Media :

Benarkah Hutang di Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar? Perjanjian Bisa Dibatalkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Debitur Agar Terbebas dari Kejaran Debt Collector

Tips menghindari pinjol ilegal via WA dan SMS

GridFame.id - Teror pinjol ilegal menjadi hal yang melelahkan bagi debitur yang galbay.

Setiap hari ada saja debt collector yang datang menagih tanpa mengenal waktu.

Bukan hanya mengucapkan kalimat tidak sopan dan kasar, DC pinjol ilegal kerap melakukan kekerasan fisik maupun verbal.

Parahnya bunga pinjol ilegal ini seolah tak pernah lunas meski dibayar terus menerus.

Itulah yang menyebabkan SWI menyebut kebanyakan korban galbay pinjol ilegal mengalami stres dan depresi.

Tak sedikit pula yang berusaha mati-matian mencari cara kabur dari debt collector.

Bahkan menggunakan jasa joki hapus data pinjol agar tak diteror terus menerus.

Ternyata perjanjian hutang di pinjol ilegal bisa dibatalkan.

Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi debitur agat terbebas dari kejaran debt collector.

Apa syaratnya?

Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Risiko yang Bakal Ditanggung Mengerikan, Begini 7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal

Hutang di Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar?

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.

Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.

Kemudian, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Hal ini membuat perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan.

Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.

Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam konteks keperdataan ini bisa batalkan perjanjian karena penyalahgunaan keadaan.

Peminjam itu benar-benar butuh mungkin ada keluarga yang sakit dan kebutuhan lainnya, para pihak tidak punya kedudukan sejajar. Sedangkan pinjaman berbunga-bunga dari Rp3 juta jadi Rp30 juta, sehingga itu jadi keadaan yang dapat batalkan perjanjian.

Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!