Find Us On Social Media :

Ternyata Begini Maksud Gaji 5 Juta Dipotong Pajak 5%, Sri Mulyani Jelaskan Ada Salah Paham

simulasi pemotongan pajak 5% untuk pegawai gaji 5 juta

GridFame.id - Belakangan ramai soal pernyataan Sri Mulayani.

Dimana beredar pernyataan soal ia pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan, dipotong pajak 5%.

Pernyataan ini pun mengundang cukup perhatian di kalangan masyarakat.

Terutama para peawai yang memiliki gaji di angka Rp 5 juta.

Padahal sebetulnya, memang gaji setiap karyawan wajar saja dipotong untuk membayar pajak.

Terlebih karyawan atau pegawai yang telah memiliki NPWP.

Kemudian, banyak juga yang salah paham dengan pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Agar tak salah kaprah, berikut ini merupakan simulasinya.

Baca Juga: PPPK Teknis 2022 Dibuka Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya Sebanding PNS?

Melansir dalam kana YouTube Kompas atau Kompas TV,aturan ini telah diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Aturan mengenai presentase pengenaan pajak PPH pasal 21 sebesar 5 persen sebetulnya sama dengan regulasi sebelumnya hanya yang berbeda pada batas PKP.

Dalam videonya, Sri Mulyani mencontohkan semisal pegawai yang memiliki gaji Rp 5 juta namun masih single, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 perbulan. Sehingga pajak yang dibebankan 0,5% bukan 5%.

Namun, jika pekerja yang bergaji Rp 5 juta perbulan memiliki istri dan tanggungan (1 anak), makan tak membayar pajak atau bebas dari pajak.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen - Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen - Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen - Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen - Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Baca Juga: Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya