GridFame.id - Pernah mendengar tentang jasa joki pinjol ilegal?
Kemunculan para oknum yang mengaku sebagai joki pinjol ilegal ini semakin meresahkan.
Di tengah banyaknya kasus galbay pinjol ilegal, para oknum ini pun berusaha mengambil kesempatan.
Mereka menawarkan bantuan untuk terbebas dari jeratan hutang dan teror debt collector pinjol.
Caranya dengan memalsukan identitas dan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal yang memiliki syarat lebih mudah dibandingkan pinjol legal.
Terlebih OJK dan Kominfo juga berkali-kali menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar sehingga para joki pun memanfaatkan kondisi tersebut.
Nantinya mereka akan meminta fee atau bayaran setelah dana pinjaman cair.
Padahal dibalik tawaran bantuan itu, para joki ini justru lebih membahayakan dibanding debt collector yang datang menagih.
Pasalnya mereka bisa melakukan penyalahgunaan data pribadi untuk mencari keuntungan sendiri.
Risiko pakai jasa joki pinjol ilegal pun sangat mengerikan sehingga sebaiknya dihindari.
Simak 3 cara tepat menghindari tawaran dan jebakan joki pinjol.
Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!
Cara Menghindari Joki Pinjol
Dilansir dari laman resmi KreditPintar.com, agar tidak terjerat iming-iming joki pinjaman online, lakukanlah beberapa cara berikut ini:
1. Gunakan pinjaman online resmi
Jika ingin mengajukan pinjaman online, pilihlah pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK, untuk mendapatkan daftar pinjaman online resmi di Indonesia, Anda bisa hubungi OJK melalui Whatsapp dengan nomor 081157157157.
2. Penuhi kewajiban sebagai seorang peminjam
Saat mengajukan pinjaman, seorang peminjam wajib menyadari kewajibannya untuk membayar tagihan tepat waktu agar pinjaman tidak berbunga semakin besar dan tidak dikenai denda keterlambatan pembayaran.
Jika terlanjur terjerat utang, tidak ada cara lain selain melunasinya karena semakin Anda menunda pembayarannya, BI checking yang dimiliki akan semakin buruk.
3. Sadari bahwa data diri adalah privasi yang tidak bisa dibagikan secara sembarangan
Untuk keperluan tertentu, Anda akan diminta menyerahkan data diri berupa pengisian formulir maupun penyerahan fotokopi KTP, tetapi tidak semua pihak bisa meminta data pribadi begitu saja.
Jadi, sebelum menyerahkan data pribadi kepada suatu pihak maupun instansi, cek terlebih dahulu apakah pihak/instansi tersebut memiliki surat keterangan operasional resmi di Indonesia.
Baca Juga: Feenya Sampai 40%, Amankah Gunakan Joki Untuk Lunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk?