Jadi jika anda memiliki tunggakan di pinjol ilegal, tentu tak akan berpengaruh ke BI Checking.
Bahkan salah satu praktisi hukum, Ahmad Junaidi, membeberkan jika pengguna aplikasi pinjol ilegal dianggap aman dari situs BI Checking.
Bagaimana jika sudah terjerat pinjol ilegal?
Daripada harus membayar tagihannya, anda bisa melaporkan pinjol ilegal dengan cara begini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.