Find Us On Social Media :

Duh Galbay Pinjol Ilegal Ternyata Bisa Bikin Skor BI Checking Buruk?

galbay pinjol ilegal

GridFame.id - Banyak masyarakat yang masih saja terjebak pinjol ilegal.

Padahal, pemerintah sudah menghimbau untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.

Aplikasi pinjaman online terbagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.

Untuk ciri-cirinya agar tak tertipu silahkan anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

OJK sendiri menyarankan masyarakat untuk meminjam di aplikasi pinjol legal saja.

Lantaran, jika nekat ke pinjaman online ilegal, maka banyak resiko yang bisa dikenakan.

Mulai dari data anda disebarluaskan hingga galeri anda diakses dan foto diedit sedemikian rupa.

Pinjol sendiri juga mempengaruhi BI Checking jika anda telat melakukan pembayaran.

Nah, apakah pinjol ilegal pengaruhi BI Checking juga?

Baca Juga: Risikonya Lebih Bahaya dari Kejaran Debt Collector, Begini Cara Menghindari Joki Pinjol Ilegal

Melansir dari hukumonline.com, pinjol ilegal merupakan aplikasi pinjaman online yang belum mendapatkan izin dari OJK.

Sehingga, mereka beroperasi secara tidak sah dan sebetulnya melanggar UU.

Jadi jika anda memiliki tunggakan di pinjol ilegal, tentu tak akan berpengaruh ke BI Checking.

Bahkan salah satu praktisi hukum, Ahmad Junaidi, membeberkan jika pengguna aplikasi pinjol ilegal dianggap aman dari situs BI Checking.

Bagaimana jika sudah terjerat pinjol ilegal?

Daripada harus membayar tagihannya, anda bisa melaporkan pinjol ilegal dengan cara begini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: Makin Nekat! Banyak Pinjol Ilegal yang Dibuat Mirip Pinjol Legal Hingga Pakai Logo OJK, Simak Cara Membedakannya!