Find Us On Social Media :

Penagihan Pinjol Legal Terlalu Kasar? Hadapi dengan Lapor Kesini Bikin DC Lapangan Menciut

penagihan kasar pinjol legal

Di Indonesia terdapat regulasi khusus yang mengatur interaksi masyarakat dalam rangkaian perangkat dan prosedur elektronik, yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dan beberapa peraturan pelaksananya.

Kemudian ada juga pasal untuk mendindak pelaku pe pelaku pengancaman kekerasan melalui sarana dan prosedur elektronik yang dilakukan secara melawan hukum adalah Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE.

Ketentuan sebagaimana termaksud pada UU ITE di atas pada intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan “pemerasan” dan/atau “pengancaman” atau “ancaman kekerasan”.

Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta.

Untuk pelaporannya seperti anjuran dalam laman resmi OJK, bisa melalui 3 cara ini: 

  1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
  2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
  3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Makin Nekat! Banyak Pinjol Ilegal yang Dibuat Mirip Pinjol Legal Hingga Pakai Logo OJK, Simak Cara Membedakannya!