GridFame.id - Tak hanya penagihan pinjol ilegal saja yang meresahkan.
Banyak yang tak suka juga dengan penagihan pinjol legal.
Ada salah satu pinjol legal yang bahkan menagih dengan cara-cara tak lazim.
Sebetulnya, OJK telah mengatur soal penagihan pinjaman online atau pinjol.
Bahkan, ada juga etika soal penagihan debt collector yang bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain itu untuk saat ini pinjol tak lagi boleh mengakses data diri pribadi debitur.
Hanya ada tiga yang boleh diakses yaitu Camera, Microphon dan Location.
Selebihnya, pinjol dilarang mengakses termasuk kontak hp debitur.
Nah, namun bagaimana jika anda yang melanggar?
Tak perlu takut didatangi debt collector pinjol, langsung lakukan hal ini.
Baca Juga: Risikonya Lebih Bahaya dari Kejaran Debt Collector, Begini Cara Menghindari Joki Pinjol Ilegal
Melansir dari kompas.com, pinjol dilarang menagih ke debitur dengan cara-cara yang kasar/
Di Indonesia terdapat regulasi khusus yang mengatur interaksi masyarakat dalam rangkaian perangkat dan prosedur elektronik, yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dan beberapa peraturan pelaksananya.
Kemudian ada juga pasal untuk mendindak pelaku pe pelaku pengancaman kekerasan melalui sarana dan prosedur elektronik yang dilakukan secara melawan hukum adalah Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE.
Ketentuan sebagaimana termaksud pada UU ITE di atas pada intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan “pemerasan” dan/atau “pengancaman” atau “ancaman kekerasan”.
Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta.
Untuk pelaporannya seperti anjuran dalam laman resmi OJK, bisa melalui 3 cara ini:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
- Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.