Dilansir dari Kompas.com, Tongam Lumban Tobing Ketua Satgas Waspada Ilegal, mengatakan jika pinjol ilegal telah melanggar hukum karena melakukan kegiatan secara ilegal.
Pinjol ilegal tak memenuhi perjanjian sesuai dengan Pasal 13 (Kitab Undang-undang) Perdata.
Ia pun kemudian menjelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.
Sehingga, pinjol ilegal sebetulnya bisa dikenai hukuman perdata.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.
Lalu bagaimana jika terlanjur terjerat?
Daripada harus membayar tagihannya lebih baik laporkan pinjol ilegal ke sini dikutip dari OJK.go.id:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Diteror dan Diancam Oleh Pinjol Ilegal? Jangan Takut Hadapi dengan Cara Begini Biar Kapok