GridFame.id - Ini saran OJK untuk masyarakat yang sudah terlanjur terjebak hutang pinjol ilegal.
Pinjo ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Pihak OJK sendiri sebenarnya sudah melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal.
Namun, hingga saat ini pinjol ilegal masih terus bermunculan.
Selain itu, pihak OJK juga sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarangan mengambil pinjaman online.
Apalagi pinajman online ilegal atau yang tidak diawasi oleh OJK.
Namun, masih banyak korban pinjol ilegal yang terus berjatuhan.
Untuk itu, pastikan Anda mengambil pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur terjebak hutang pinjol ilegal?
Untuk masalah yang satu ini, pihak OJK memberikan saran untuk masyarakat.
Simak selengkapnya, yuk!
Source | : | Indonesia.go.id,Investor.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar