GridFame.id - Ini saran OJK untuk masyarakat yang sudah terlanjur terjebak hutang pinjol ilegal.
Pinjo ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Pihak OJK sendiri sebenarnya sudah melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal.
Namun, hingga saat ini pinjol ilegal masih terus bermunculan.
Selain itu, pihak OJK juga sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarangan mengambil pinjaman online.
Apalagi pinajman online ilegal atau yang tidak diawasi oleh OJK.
Namun, masih banyak korban pinjol ilegal yang terus berjatuhan.
Untuk itu, pastikan Anda mengambil pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur terjebak hutang pinjol ilegal?
Untuk masalah yang satu ini, pihak OJK memberikan saran untuk masyarakat.
Simak selengkapnya, yuk!
Merangkum dari Indonesia.go.id dan Investor.id, ini dia 3 saran dari OJK yang harus dilakukan jika terlanjur terjebaK hutang pinjol ilegal.
Jika sudah tidak kuat membayar hutang pinjol online, jangan sekali-kali gali lubang tutup lubang.
Hal ini hanya akan menambah masalah dan hutang Anda.
Sebaiknya, segera lapor saja ke pihak yang berwajib.
Biasanya, pinjol ilegal bakal menagih hutang lewat telpon, SMS, atau WA.
Sebaiknya, blokir saja nomor tersebut.
Jangan lupa sampaikan kepada orang-orang terdekat untuk mengabaikan pesan penagihan.
Setelah itu, Anda disarankan untuk melaporkannya saja ke pihak yang berwajib karena pinjol ilegal sendiri tidak punya izin dari OJK.
Anda bisa melaporkannya kepada OJK selaku pihak yang berwenang mengawasi semua sektor kegiatan keuangan lewat email konsumen@ojk.go.id, WhatsApp 08115715715, atau hotline 157.
Atau ke Kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke pihak Kemenkominfo melalui email ke aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsAapp 08119224545.
Semoga informasinya membantu!
Source | : | Indonesia.go.id,Investor.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar