Jangan lupa sampaikan kepada orang-orang terdekat untuk mengabaikan pesan penagihan.
Setelah itu, Anda disarankan untuk melaporkannya saja ke pihak yang berwajib karena pinjol ilegal sendiri tidak punya izin dari OJK.
Anda bisa melaporkannya kepada OJK selaku pihak yang berwenang mengawasi semua sektor kegiatan keuangan lewat email konsumen@ojk.go.id, WhatsApp 08115715715, atau hotline 157.
Atau ke Kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke pihak Kemenkominfo melalui email ke aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsAapp 08119224545.
Semoga informasinya membantu!
Source | : | Indonesia.go.id,Investor.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar