GridFame.id - Anda gagal bayar pinjaman online atau pinjol ilegal?
Pinjaman online atau pinjol terbagi menjadi dua bagian.
Ada pinjol yang sudah legal namun juga masih ada yang ilegal.
OJK telah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika memilih aplikasi pinjaman online.
Untuk membedakan pinjaman online legal dan ilegal bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Masyarakat pun dihimbau untuk tak meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Mengapa?
Karena banyak resiko berbahaya mengancam para debitur.
Contohnya seperti data pribadi yang hack atau bahkan nekat mengakses galeri foto dan menyebarkannya.
Lalu bagaimana jika terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK menyarankan untuk tak membayar tagihannya dan lakukan hal ini saja.
Baca Juga: Bukannya Lega Utang Malah Makin Numpuk, Ketahui Dulu 4 Bahaya Besar Kalau Nekat Hutang Pinjol Ilegal
Dilansir dari Kompas.com, Tongam Lumban Tobing Ketua Satgas Waspada Ilegal, mengatakan jika pinjol ilegal telah melanggar hukum karena melakukan kegiatan secara ilegal.
Pinjol ilegal tak memenuhi perjanjian sesuai dengan Pasal 13 (Kitab Undang-undang) Perdata.
Ia pun kemudian menjelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.
Sehingga, pinjol ilegal sebetulnya bisa dikenai hukuman perdata.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.
Lalu bagaimana jika terlanjur terjerat?
Daripada harus membayar tagihannya lebih baik laporkan pinjol ilegal ke sini dikutip dari OJK.go.id:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Diteror dan Diancam Oleh Pinjol Ilegal? Jangan Takut Hadapi dengan Cara Begini Biar Kapok