Simulasi hitung pajak penghasilan
Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:
- Penghasilan kena pajak (PKP)
- Penghasilan per tahun
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif PPh.
Berikut cara hitung pajak penghasilan:
1. Tentukan PKP
Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:
PKP = penghasilan per tahun - PTKP
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.
Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:
- PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4,5 juta
- Tambahan untuk isteri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: Rp 54 juta
- Tambahan untuk tanggungan lain: Rp 4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).
2. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayar
Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru.
Berikut rumusnya:
Baca Juga: Tak Harus ke Samsat Ini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.
Simulasi hitung pajak penghasilan gaji Rp5 juta
Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).
Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.