Find Us On Social Media :

Begini Simulasi Hitung Pajak Penghasilan Bagi Gaji 5 Juta, Tak Seseram yang Dikira

simulasi pemotongan pajak 5% untuk pegawai gaji 5 juta

Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.

Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:

Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.

Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.

Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.

Semoga membantu ya!

Baca Juga: Berlaku di Hampir Seluruh Wilayah Indonesia, Simak Begini Cara Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pakai Shopeepay