Find Us On Social Media :

Jangan Takut! Cuekin Saja Debt Collector yang Tagih dengan Cara Begini, Dijamin Ciut Mau Itu Pinjol Ilegal Atau Legal!

aturan debt collector

Baca Juga: Rentang Waktu Penagihan Shopee Paylater ke Rumah, Dari Jatuh Tempo Hingga Datangnya DC Lapangan

1. Tidak Menggunakan Kartu Identitas Resmi

Biasanya Kartu Identitas Resmi ini dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Nah, jadi saat didatangi debt collector, sebisa mungkin kita meminta Kartu Identitas Resmi dari pinjol atau sarana peminjam lainnya.

Jika sampai tidak membawanya, maka kita berhak untuk tidak melanjutkan komunikasi.

2. Melakukan Tindakan Ancaman, Kekerasan, Tekanan Secara Fisik maupun Verbal

Penagihan debt collector sebenarnya tidak boleh disertai ancaman atau tekanan apapun.

Kalau kita belum memiliki dana untuk melunasi tagihan, kita bisa bilang apa adanya jika kita belum bisa membayar dan meminta keringanan.

Seharusnya, dari sana debt collector sudah tidak melakukan apa-apa lagi.

3. Menagih Secara Terus-menerus yang Bersifat Mengganggu

Selain menagih dengan ancaman, debt collector juga tidak boleh menagih secara terus-menerus.

Apalagi seharusnya debt collector baru boleh menagih dengan perjanjian dengan nasabah.

4. Menagih di Luar Alamat Atau Domisili Nasabah

Debt collector memang boleh menagih ke rumah.

Namun di luar itu, mereka tidak boleh mendatangi nasabah di manapun mereka berada.

Termasuk kantor atau tempat usaha nasabah.