Baca Juga: Penagihan Pinjol Legal Terlalu Kasar? Hadapi dengan Lapor Kesini Bikin DC Lapangan Menciut
5. Menagih Lewat Pukul 08.00 Sampai 20.00
Ya, menagih pun ada etika jamnya.
Jika sampai debt collector menagih di luar jam tersebut, kita bisa langsung melaporkannya kok!
Jika mengalami hal tersebut, kita tak usah pusing diteror debt collector.
Cukup kontak salah satu nomor telepon ini, debt collector bakal diproses.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)