GridFame.id - Masih takut untuk menghadapi debt collector?
Nah, sepertinya ada beberapa hal yang harus diketahui soal aturan penagihan debt collector.
Seperti yang diketahui, dalam soal penagihan pun ada peraturan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Apalagi jika pinjol itu terdaftar di OJK, maka tidak bisa semena-mena menagih dengan cara kasar.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam menagih.
Namun jika urusannya dengan pinjol ilegal, maka beda cerita.
Pasti langsung akan ditagih dengan segala bentuk ancaman, kata-kata kasar, hingga penyebaran data.
Sebenarnya untuk pinjol ilegal sendiri, kita bisa langsung melaporkannya ke kepolisian atau OJK.
Nah, untuk menghadapi debt collector, jangan sampai takut jika mereka melakukan pelanggaran berikut ini.
Simak yuk!
Pelanggaran Penagihan Debt Collector.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, ada beberapa hal yang harus dibawa dan dilakukan oleh debt collector saat menagih.
Kalau sampai tidak melakukan hal ini, kita bisa saja mengabaikan mereka.
Baca Juga: Rentang Waktu Penagihan Shopee Paylater ke Rumah, Dari Jatuh Tempo Hingga Datangnya DC Lapangan
1. Tidak Menggunakan Kartu Identitas Resmi
Biasanya Kartu Identitas Resmi ini dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Nah, jadi saat didatangi debt collector, sebisa mungkin kita meminta Kartu Identitas Resmi dari pinjol atau sarana peminjam lainnya.
Jika sampai tidak membawanya, maka kita berhak untuk tidak melanjutkan komunikasi.
2. Melakukan Tindakan Ancaman, Kekerasan, Tekanan Secara Fisik maupun Verbal
Penagihan debt collector sebenarnya tidak boleh disertai ancaman atau tekanan apapun.
Kalau kita belum memiliki dana untuk melunasi tagihan, kita bisa bilang apa adanya jika kita belum bisa membayar dan meminta keringanan.
Seharusnya, dari sana debt collector sudah tidak melakukan apa-apa lagi.
3. Menagih Secara Terus-menerus yang Bersifat Mengganggu
Selain menagih dengan ancaman, debt collector juga tidak boleh menagih secara terus-menerus.
Apalagi seharusnya debt collector baru boleh menagih dengan perjanjian dengan nasabah.
4. Menagih di Luar Alamat Atau Domisili Nasabah
Debt collector memang boleh menagih ke rumah.
Namun di luar itu, mereka tidak boleh mendatangi nasabah di manapun mereka berada.
Termasuk kantor atau tempat usaha nasabah.
Baca Juga: Penagihan Pinjol Legal Terlalu Kasar? Hadapi dengan Lapor Kesini Bikin DC Lapangan Menciut
5. Menagih Lewat Pukul 08.00 Sampai 20.00
Ya, menagih pun ada etika jamnya.
Jika sampai debt collector menagih di luar jam tersebut, kita bisa langsung melaporkannya kok!
Jika mengalami hal tersebut, kita tak usah pusing diteror debt collector.
Cukup kontak salah satu nomor telepon ini, debt collector bakal diproses.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Diteror dan Diancam Oleh Pinjol Ilegal? Jangan Takut Hadapi dengan Cara Begini Biar Kapok
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.
Buat jaga-jaga dari ancaman debt collector, simpan 5 nomor telepon ini di HP ya.
Baca Juga: Risikonya Lebih Bahaya dari Kejaran Debt Collector, Begini Cara Menghindari Joki Pinjol Ilegal