- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Telat sehari saja, skor BI Checking anda bisa langsung anjlok.
Bahkan, ketika anda nekat melakukan galbay pinjol, otomatis akan masuk ke dalam blacklist BI Checking.
Biasanya, bank akan menerima pinjaman jika anda masuk ke dalam skor 1 - 2 saja.
Pada skor 3 hingga 5 termasuk dalam blacklist BI Checking yang bersiko menjadi debitur yang NPL non performing loan (NPL).
Nah, ini 3 daftar pinjol yang masuk ke dalam BI Checking:
1. Tunaiku
2. Akulaku
3. Kredivo
Baca Juga: Harus Menunggu 1 Tahun Keluar Dari Blacklist BI Checking ? Intip Tips Agar Skor Tak Anjlok