Find Us On Social Media :

Mendadak Dapat Transferan Pinjol Ilegal Padahal Tak Mengajukan? Begini Cara Mengembalikan Uangnya

pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjol ilegal menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabuhi para debitur. 

OJK sendiri mengatakan saat ini mereka kesulitan untuk menghentikan beredarnya pinjol ilegal.

Padahal sudah 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal diblokir.

Namun, hal itu tak lantas menyurutkan pertumbuhan aplikasi pinjol ilegal beredar.

OJK bahkan mengibaratkan pertumbuhan pinjol ilegal ini seperti mati satu tumbuh seribu.

OJK pun juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.

Pasalnya, pinjol ilegal pun memiliki banyak modus untuk menggaet para korbannya.

Salah satu yang sering digunakan adalah modusnya adalah langsung transfer ke rekening korban.

Untuk modus pinjol lainnya bisa anda baca disini Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu

Nah, bagaimana jika menjadi korban pinjol ilegal? Apakah bisa mengembalikan uang yang telah ditransfer oleh salah satu fintech?

Baca Juga: Simak Hal Ini Sebelum Bobol Pinjol Ilegal, Salah-salah Malah Utang Bertambah!

Melansir dari cernati.com, maraknya pinjol ilegal yang kini menghantui masyarakat adalah tiba-tiba ditransfer dari pinjol padahal tak pengajuan.

Tak lama, nantinya korban yang mendapat transferan tersebut akan ditagih oleh pinjol tersebut.

Tak main-main pinjol tersebut akan menagih dengan bunga yang sangat tinggi.

“Masyarakat tiba-tiba dapat transferan dana. Tidak diketahui darimana. Bagaimana mungkin pelaku bisa mengetahui nomor rekening nasabah. Mungkin nasabah pernah download aplikasi pinjol ilegal meski urung meminjam,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing.

Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi?

Anda bisa langsung mengembalikan uangnya jangan pernah digunakan.

Kembalikan uang sesuai jumlah yang diterima langsung ke kantor perusahaan pinjolnya.

Bukan rekening penagih atau debt collector maupun lewat aplikasi agar terhindar dari penipuan berikutnya.

Tolak jika anda diminta untuk membayar tagihan beserta bunganya karena tak pengajuan.

Selain mengembalikannya, anda juga harus melaporkannya ke polisi maupun SWI (Satgas Waspada Investasi).

Buat laporan ke Polres dan Polda di wilayahmu atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id. Juga laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu