Tak lama, nantinya korban yang mendapat transferan tersebut akan ditagih oleh pinjol tersebut.
Tak main-main pinjol tersebut akan menagih dengan bunga yang sangat tinggi.
“Masyarakat tiba-tiba dapat transferan dana. Tidak diketahui darimana. Bagaimana mungkin pelaku bisa mengetahui nomor rekening nasabah. Mungkin nasabah pernah download aplikasi pinjol ilegal meski urung meminjam,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing.
Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi?
Anda bisa langsung mengembalikan uangnya jangan pernah digunakan.
Kembalikan uang sesuai jumlah yang diterima langsung ke kantor perusahaan pinjolnya.
Bukan rekening penagih atau debt collector maupun lewat aplikasi agar terhindar dari penipuan berikutnya.
Tolak jika anda diminta untuk membayar tagihan beserta bunganya karena tak pengajuan.
Selain mengembalikannya, anda juga harus melaporkannya ke polisi maupun SWI (Satgas Waspada Investasi).
Buat laporan ke Polres dan Polda di wilayahmu atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id. Juga laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu