Cara kerja jasa joki pinjol ilegal
Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama.
Bunga pinjaman diatur sebesar 0,4% per hari dan tidak boleh lebih dari itu, sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Belum lagi dengan teror debt collector dan ancaman sebar data pribadi yang bisa terjadi pada peminjam galbay.
Ada baiknya tagihan utang pinjol ilegal tetap dibayar tetapi hanya pinjaman pokoknya saja, tidak termasuk bunga dan denda.