GridFame.id - Maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal.
Dimana banyak masyarakat yang tak sadar kalau mereka sebetulnya terjebak dalam pinjol ilegal.
Padahal, OJK telah menghimbau untuk berhanti-hati dalam memilih pinjaman online.
OJK sendiri mengatakan kalau sebaiknya masyarakat tak meminjam di pinjol ilegal.
Mengapa?
Lantaran banyak resiko berbahaya jika nekat meminjam di pinjol ilegal.
Salah satunya data anda malah bisa jadi korban penipuan.
Resiko untuk meminjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!
Selain itu penagihan pinjol ilegal pun terbilang tak wajar.
Bahkan, salah satu warga sampai nekat bunuh diri karena depresi karena tak tahan dengan teror pinjol ilegal.
Nah, berikut ini cara agar terbebas dari jeratan pinjol ilegal.
Melansir dari dpr.go.id, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengaku meski sudah banyak pinjol ilegal yang ditutup tetap beredar luas di masyarakat.
Hal itu disampaikan Indah saat menghadiri penyuluhan bertajuk ‘Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal’ yang diselenggarakan oleh Yayasan Wahana Narasi Indonesia bekerja sama dengan OJK Jawa Timur, di Desa Kedinding, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia menuturkan kalau sampai ada masyarakat yang tak tahan diteror oleh para debt collector pinjol.
Endingnya mereka sampai memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tak kuat menahan teror.
"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut. Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," ujar Indah kepada awak media, Minggu (30/10/2022).
Nah, berikut ini cara terbebas dari jeratan pinjol ilegal
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
4. Blokir Nomor Telepon Penagih yang Tidak Beretika
Kalau penagih sudah tidak memiliki sopan santun dalam menagih, tidak ada salahnya untuk memblokir mereka. Kamu hanya perlu membayar utang sesuai tenggat waktu. Kamu tidak perlu menanggapi penagih yang tidak beretika.
Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan