Find Us On Social Media :

Tips Aman Menghindari Debt Collector Pinjol Ilegal Setelah Alami Galbay

cara menghindari debt collector pinjol ilegal

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sudah Pasti Ada Debt Collector di Banyak Daerah, Jangan Langsung Tergiur Ya!

Tak perlu takut jika anda diteror oleh pinjol ilegal.

Meklansir dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:

Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia

  1. Menghubungi contact center BICARA di 131.
  2. Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan

  1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang
  2. Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  3. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  4. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
  5. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

  1. Menghubungi contact center: 021-7981858 atau 021-7971378.
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 untuk mendapatkan pelayanan pengaduan konsumen tiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  3. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI sudah beralih ke sistem online melalui situs http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan