Tak perlu takut jika anda diteror oleh pinjol ilegal.
Meklansir dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:
Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia
- Menghubungi contact center BICARA di 131.
- Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan
- Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang
- Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
- Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
- Menghubungi contact center: 021-7981858 atau 021-7971378.
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 untuk mendapatkan pelayanan pengaduan konsumen tiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI sudah beralih ke sistem online melalui situs http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan