GridFame.id - Maraknya pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat.
Terkadang banyak masyarakat yang malah tak sadar jika mereka terjebak di pinjol ilegal.
Seringkali mereka terkecoh karena pinjol ilegal pun 'mendekati' korban dengan berbagai macam modus.
Kasus yang sempat ramai adalah mahasiswa IPB yang ternyata terjebak dengan pinjol ilegal.
Agar tak banyak yang tertipu, berikut in merupakan ciri-ciri pinjol ilegal Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
OJK sendiri mengatakan untuk tak usah meminjam di pinjol ilegal.
Namun, apabila sudah terjebak, anda sebaiknya tak usah membayarnya.
Mengapa?
Karena pinjol ilegal tak terdaftar secara resmi di OJK sehingga perjanjian utangnya tidak sah.
Selain itu, pinjol ilegal ini sebetulnya sudah masuk ke dalam kasus pidana.
Salah satu modus pinjol ilegal yang merugikan adalah tiba-tiba menaekkan bunga mereka hingga tenor yang menjadi pendek.
Melansir dari telkomsel.com, ada beberapa hal yang merugikan masyarakat jika nekat meminjam di pinjol ilegal.Berikut ini merupakan modus pinjol ilegal:
1. Fee Tinggi dan Dipotong Langsung dari Pinjaman
Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman, mereka akan langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi, yakni mencapai 40% yang akan dipotong langsung dari pinjaman.
2. Suku Bunga dan Denda Sangat Tinggi
Tak main-main pinjol ilegal bisa saja nekat menaikkan bunga hingga 100% dari pinjaman anda secara tiba-tiba.
Denda yang diberikan bahkan cukup tinggi yaitu ampai 200%.
3. Jangka Waktu Pelunasan Sangat Singkat
Ada juga beberapa pinjol ilegal yang menagih utang tidak sesuai dengan waktu tenor.
Ketika di awal pengajuan tenor yang harusnya 3 bulan bisa mendadak berubah menjadi seminggu saja.
4. Aplikasi Pinjol Ilegal Meminta Izin Mengakses Kontak
Jebakan pinjol ilegal selanjutnya adalah meminta izin untuk mengakses kontak.
Kemudian, setelah berhasil mengakses kontak, mereka akan menggunakannya untuk meneror orang-orang dalam kontak tersebut apabila kamu tidak segera membayar.
5. Penagih Tidak Beretika ketika Menagih
Ini adalah resiko tidak membayar pinjol yang umum dialami.
Pnagihan pun cenderung kasar dan sering menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
6. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan Pelanggan
And pun tidak dilindungi layanan pengaduan apa pun.
Dalam hal ini, anda akan benar-benar mendapatkan kerugian maksimal.
Baca Juga: Waspada Kalau Saat Lamar Kerja Diminta Berkas Ini, Bisa-bisa Dijebak Daftar Pinjol Ilegal Loh!