Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Meski Kominfo Sebut Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Ini Risiko Terfatal yang Bakal Ditanggung Peminjam Galbay

cara mengatasi debt collector pinjol ilegal

Sebagai contoh apabila anda meminjam uang Rp. 1 Juta dan telat membayar selama 3 bulan maka bisa saja jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp. 3 Juta atau bahkan lebih.

Inilah yang membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal, sebab untuk pinjaman online legal yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal setelah 90 hari adalaah 100% dari pinjaman pokok.

2. Diteror Debt Collector

Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari Debt Collector, pihak debt collector bisa bertindak sewenang-wenang kepada nasabah yang tidak membayar cicilan.

Baca Juga: Padahal Pinjaman Hanya Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Denda Hingga Rp 30 Juta, Begini Cara Galbay Pinjol Ilegal Tanpa Dikejar Debt Collector Lapangan

Ada banyak cara debt collector melakukan penagihan. Biasanya terlebih dahulu melakukan penagihan via telepon atau whatsapp

Jika tetap tidak mau bayar maka barulah pihah debt collector melakukan berbagai macam teror seperti mengancam akan menghubungi semua kontak yang ada di dalam hp dan menyebarkan data pribadi seperti foto dan lain-lain.

Apabila tetap tidak mau membayar pinjaman maka nantinya pihak debt collector akan melakukan penagihan secara langsung ke alamat rumah yang terdaftar saat mengajukan pinjaman.

Debt collector bisa saja melakukan penyitaan aset jika tetap tidak mau membayar pinjaman, semua cara pasti akan dilakukan sampai akhirnya pinjaman dibayarkan beserta bunga dan denda yang terus menumpuk.

3. Ancaman Ke Kepolisian

Meskipun tidak terdaftar resmi resmi di OJK, namun pinjaman online ilegal tetap berani memberikan ancaman hukum kepada nasabah yang tidak membayar cicilan meskipun hanya sebatas ancaman, namun banyak nasabah yang merasa ketakutan.

Mungkin hal ini bisa terjadi, sebab pihak nasabah juga bersalah karena sudah mendapatkan pinjaman sehingga wajib dikembalikan.

Mungkin nantinya ada kebijakan dari pihak pinjol jika memang ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman.

Ada baiknya jangan menghindar jika dihubungi debt collector, lebih baik melakukan musyawarah agar mendapatkan potongan bunga dan denda sehingga jumlah yang harus dibayarkan tidak terlalu besar.

Baca Juga: Ini 102 Pinjol Terdaftar OJK 2023, yang Lain Sudah Dipastikan Ilegal Hingga Ada Debt Collector Meneror!