Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Meski Kominfo Sebut Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Ini Risiko Terfatal yang Bakal Ditanggung Peminjam Galbay

cara mengatasi debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - Apa yang akan terjadi jika peminjam tidak melunasi pinjaman di pinjol ilegal?

Apapun alasannya, utang di  pinjol baik itu legal maupun ilegal tetap harus dilunasi.

Apalagi jika peminjam telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Seperti diketahui, banyak masyarakat yang masih bingung dengan informasi tentang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.  Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending, informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri."Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu. Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu."Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia. 

Selain itu, akan ada risiko yang bakal ditanggung jika peminjam nekat kabur saat galbay.

Simak ini risiko fatal yang akan dihadapi peminjam galbay.

Baca Juga: Sekali Galbay Langsung Kena Teror! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Cepat Cair dan Ada Debt Collectornya di Tiap Daerah

Dilansir dari laman resmi cicilan.id, berikut ini risiko yang harus ditanggung jika nekat tak bayar pinjol ilegal:

1. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Pinjaman online ilegal akan mengenakan denda jika telat membayar cicilan.

Besaran denda bisa sangat besar, karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain denda, nasabah pinjol ilegal juga dibebankan bunga yang akan terus menumpuk, bunga dan denda yang harus dibayarkan bisa melebihi 100 dari pinjaman pokok.

Sebagai contoh apabila anda meminjam uang Rp. 1 Juta dan telat membayar selama 3 bulan maka bisa saja jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp. 3 Juta atau bahkan lebih.

Inilah yang membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal, sebab untuk pinjaman online legal yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal setelah 90 hari adalaah 100% dari pinjaman pokok.

2. Diteror Debt Collector

Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari Debt Collector, pihak debt collector bisa bertindak sewenang-wenang kepada nasabah yang tidak membayar cicilan.

Baca Juga: Padahal Pinjaman Hanya Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Denda Hingga Rp 30 Juta, Begini Cara Galbay Pinjol Ilegal Tanpa Dikejar Debt Collector Lapangan

Ada banyak cara debt collector melakukan penagihan. Biasanya terlebih dahulu melakukan penagihan via telepon atau whatsapp

Jika tetap tidak mau bayar maka barulah pihah debt collector melakukan berbagai macam teror seperti mengancam akan menghubungi semua kontak yang ada di dalam hp dan menyebarkan data pribadi seperti foto dan lain-lain.

Apabila tetap tidak mau membayar pinjaman maka nantinya pihak debt collector akan melakukan penagihan secara langsung ke alamat rumah yang terdaftar saat mengajukan pinjaman.

Debt collector bisa saja melakukan penyitaan aset jika tetap tidak mau membayar pinjaman, semua cara pasti akan dilakukan sampai akhirnya pinjaman dibayarkan beserta bunga dan denda yang terus menumpuk.

3. Ancaman Ke Kepolisian

Meskipun tidak terdaftar resmi resmi di OJK, namun pinjaman online ilegal tetap berani memberikan ancaman hukum kepada nasabah yang tidak membayar cicilan meskipun hanya sebatas ancaman, namun banyak nasabah yang merasa ketakutan.

Mungkin hal ini bisa terjadi, sebab pihak nasabah juga bersalah karena sudah mendapatkan pinjaman sehingga wajib dikembalikan.

Mungkin nantinya ada kebijakan dari pihak pinjol jika memang ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman.

Ada baiknya jangan menghindar jika dihubungi debt collector, lebih baik melakukan musyawarah agar mendapatkan potongan bunga dan denda sehingga jumlah yang harus dibayarkan tidak terlalu besar.

Baca Juga: Ini 102 Pinjol Terdaftar OJK 2023, yang Lain Sudah Dipastikan Ilegal Hingga Ada Debt Collector Meneror!