GridFame.id - Maraknya aplikasi pinjol ilegal yang terus berkembang di masyarakat.
OJK pun mengaku kesulitan untuk menghilangkan aplikasi pinjol ilegal.
Sepanjang 2022 sebetulnya OJK sudah memblokir 4000 aplikasi pinjol ilegal.
Namun, hal tersebut tak lantas mengurangi kemunculan aplikasi pinjol ilegal.
OJK pun menghimbau masyarakat untuk berhat-hati dalam memilih pinjaman online.
Untuk ciri-ciri pinjol ilegal bisa anda baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK dan Pemerintah menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.
Ya, anda diminta untuk gagal bayar saja jika memang memiliki tagihan di pinjol ilegal.
Alasannya karena pinjol tersebut beroperasi secara ilegal.
Tetapi, banyak masyarakat yang takut dengan teror pinjol ilegal jika galbay, bagaimana cara mengatasinya?
Yuk simak!
Tak perlu takut jika anda diteror oleh pinjol ilegal.
Meklansir dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:
Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia
Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan
Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar