GridFame.id - Dengan berkembang pesatnya zaman, maka semua hal bisa terjadi.
Salah satunya adalah tindak kejahatan bermodus penipuan yang semakin banyak jenisnya.
Bahkan, kita bisa saja terkecoh dan akhirnya jadi korban.
Terlebih oknum penipu biasanya memanfaatkan keadaan panik atau terburu-buru sehingga kita tidak sadar.
Dilansir dari akun Instagram Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) @lapssjk pada Jumat (13/1/2023) motif penipuan ada bermacam-macam.
Jadi, sebarkan info ini ke keluarga atau lingkungan sekitar supaya tidak ada korban ya!
5 Jenis Modus Penipuan yang Sedang Marak
Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang menyasar pengguna aplikasi kirim pesan.
1. Mengaku sebagai teman atau kerabat
Ketika menerima pesan atau telepon dari nomor yang tak dikenal mengaku sebagai teman atau kerabat, perlu diwaspadai.
Biasanya penipu akan berlagak dekat dan meminta kiriman uang karena sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang dalam waktu dekat.
2. Undian berhadiah palsu
Masyarakat perlu mewaspadai pesan berbau iming-iming hadiah.
Beberapa kasus yang kerap terjadi misalnya calon korban dinyatakan memenangkan undian berhadiah mobil dari perusahaan A.
Biasanya penipu juga akan menyertakan tautan dan kamu diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.
3. Tautan mencurigakan
Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan.
Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus.
Pada beberapa kasus, tautan ini dapat mengambil informasi pribadi dari HP korban.
4. Modus penipuan mengatasnamakan bank
Penipu akan mengaku sebagai pihak bank.
Calon korban akan dinyatakan sebagai pemenang undian bank dan penipu membutuhkan pembaharuan data diri.
Tujuan penipu adalah untuk mendapatkan akses pin, password, dan username yang digunakan calon korban ketika bertransaksi di perbankan online.
5. Tawaran pinjaman online
Berdasarkan Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Oleh sebab itu, tawaran melalui SMS atau aplikasi berkirim pesan dapat dipastikan adalah tawaran pinjaman online dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Demikian beberapa modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan yang perlu diwaspadai masyarakat.