Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar.
"Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.
Dilansir laman resmi OJK, kita diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.
OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
Website OJK di www.ojk.go.idWhatsApp resmi OJK 081-157-157-157Email di waspadainvestasi@ojk.go.idKontak resmi OJK di nomor 157.