GridFame.id - Masyarakat kini tak perlu takut lagi untuk pinjol atau pinjaman online yang sebar data.
Ya, aplikasi pinjaman online atau pinjol seringkali meresahkan masyarakat.
Lantaran mereka seringkali memberikan teror yang mengerikan bagi para debitur.
Tak hanya pinjol ilegal, bahkan pinjol legal juga seringkali meneror debiturnya.
Mereka juga sering meneror kontak lain selain debitur.
Padahal, OJK telah mengatakan jika tak boleh menagih selain ke kontak peminjam.
Secara hukum, debt collector tak boleh menyebarkan data debitur.
Atau debt collector maupun fintechnya bisa dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun.
Berikut ini peraturan baru debt collector soal penagihan.
Baca Juga: Bahaya Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman Selain Cek di OJK
Dikutip dari cermati.com, berikut ini aturan baru penagihan debt collector pinjol:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman