GridFame.id - Salah satu tindakan yang akan diambil pinjol ilegal terhadap nasabahnya adalah mengancam.
Mereka bisa mengakses kontak di handphone kita dan tidak segan-segan menghubungi mereka.
Bahkan ada juga yang sampai bisa meretas WhatsApp loh!
Makanya jangan heran kalau mereka bisa menyebarkan misinformasi soal diri kita kepada orang lain.
Yang jelas, itu bisa bikin malu kita!
Sebagai informasi, pinjol legal kini sudah diatur OJK untuk hanya mengizinkan akses kamera HP, mikrofon, serta lokasi peminjam dana.
Sementara untuk kontak, apalagi WhatsApp dan kumpulan foto serta video di galeri tak lagi diperbolehkan.
Dilansir dari laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar