GridFame.id - Salah satu tindakan yang akan diambil pinjol ilegal terhadap nasabahnya adalah mengancam.
Mereka bisa mengakses kontak di handphone kita dan tidak segan-segan menghubungi mereka.
Bahkan ada juga yang sampai bisa meretas WhatsApp loh!
Makanya jangan heran kalau mereka bisa menyebarkan misinformasi soal diri kita kepada orang lain.
Yang jelas, itu bisa bikin malu kita!
Sebagai informasi, pinjol legal kini sudah diatur OJK untuk hanya mengizinkan akses kamera HP, mikrofon, serta lokasi peminjam dana.
Sementara untuk kontak, apalagi WhatsApp dan kumpulan foto serta video di galeri tak lagi diperbolehkan.
Dilansir dari laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.
Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu.
Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.
"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," ujar dia.
Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," kata dia.
Baca Juga: Waspada Kalau Saat Lamar Kerja Diminta Berkas Ini, Bisa-bisa Dijebak Daftar Pinjol Ilegal Loh!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar