GridFame.id - Masyarakat kini tak perlu takut lagi untuk pinjol atau pinjaman online yang sebar data.
Ya, aplikasi pinjaman online atau pinjol seringkali meresahkan masyarakat.
Lantaran mereka seringkali memberikan teror yang mengerikan bagi para debitur.
Tak hanya pinjol ilegal, bahkan pinjol legal juga seringkali meneror debiturnya.
Mereka juga sering meneror kontak lain selain debitur.
Padahal, OJK telah mengatakan jika tak boleh menagih selain ke kontak peminjam.
Secara hukum, debt collector tak boleh menyebarkan data debitur.
Atau debt collector maupun fintechnya bisa dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun.
Berikut ini peraturan baru debt collector soal penagihan.
Baca Juga: Bahaya Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman Selain Cek di OJK
Dikutip dari cermati.com, berikut ini aturan baru penagihan debt collector pinjol:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.
3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.
5. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Jika ada yang melanggar bisa dilaporkan ke OJK dengan cara:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email: konsumen@ojk.go.idForm pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.