GridFame.id - Apa yang akan terjadi jika peminjam tidak melunasi pinjaman di pinjol ilegal?
Apapun alasannya, utang di pinjol baik itu legal maupun ilegal tetap harus dilunasi.
Apalagi jika peminjam telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Seperti diketahui, banyak masyarakat yang masih bingung dengan informasi tentang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending, informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Selain itu, akan ada risiko yang bakal ditanggung jika peminjam nekat kabur saat galbay.
Simak ini risiko fatal yang akan dihadapi peminjam galbay.
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, berikut ini risiko yang harus ditanggung jika nekat tak bayar pinjol ilegal:
Pinjaman online ilegal akan mengenakan denda jika telat membayar cicilan.
Besaran denda bisa sangat besar, karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain denda, nasabah pinjol ilegal juga dibebankan bunga yang akan terus menumpuk, bunga dan denda yang harus dibayarkan bisa melebihi 100 dari pinjaman pokok.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar