GridFame.id - Banyaknya masyarakat yang takut dengan teror pinjol ilegal.
Padahal OJK sebetulnya sudah menghimbau masyarakat.
Dimana mereka meminta masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Pasalnya akan ada banyak resiko jika nekat meminjam pinjol ilegal.
Salah satunya adalah teror pinjol ilegal yang ampai mengedit foto debiturnya.
Bahkan, ada juga datanya yang malah digunakan untuk penipuan.
Resiko pinjam di pinjol ilegal bisa anda baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!
Namun, OJK memberikan solusi bagaimana jika masyarakat terlanjur terjebak pinjol ilegal.
OJK menyarankan masyarakat untuk tidak menbayar tagihannya.
Tetapi, apakah pinjol ilegal memiliki dc atau debt collector lapangan untuk penagihan?
Salah satu tiktoker ini pun membongkar soal kemungkinan debt collector pinjol.
Baca Juga: Katanya Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Ternyata Ada Perjanjian yang Bisa Dibangun?
Akun TikTok bernama @hendrayusuf260 membongkar soal penagihan debt collector pinjol ilegal.
Ia mengatakan diawal jika biasanya pinjol ilegal ini tak memiliki kantor resmi.
Mereka hanya berani meneror sebatas telpon seluler saja.
"Untuk pinjol ilegal itu sebetulnya tidak punya kantor resmi. Kebanyakan mereka berpindah-pindah mengontrak disuatu ruko atau perumahan, karyawan terbatas dan mereka hanya memiliki telepon seluler dan mereka hanya meneror nasabahnya melalui telpon seluler saja," bebernya.
Soal debt collector lapangan. pinjol ilegal kemungkinan kecil tak menagih langsunhg ke rumah.
"Dan kemungkinan kecil sekali datang ke rumah. Apalagi yang rumahnya jauh dari kantor pinjol ini. Kemungkinan kecil sekali didatangi dan karyawannya terbatas sekali," ungkpanya.
Alasannya, karena pinjol ilegal inisebetulnya tak memiliki keberanian untuk meneror langsung.
Mereka takut nantinya digrebek polisi atau malah dihakim warga karena penagihannya yang mengerikan.
"Mereka hanya berani untuk meneror telepon, telepon, telepon terus dan keberaniannya untuk meneror lapangan sangat kecil karena mungkin takut ada penggerebekkan juga di kantornya, di laporkan ke polisi, dikeroyok masa,"
Melansir dari komingo.go.id, lebih baik laporkan saja pinjol ilegal dengan cara melapor ke Kementerian Kominfo melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Ilegal yang Sudah Terlanjur, Pasti Beres Tanpa Sisa