Apakah Bisa Ajukan KPR Jika Punya Riwayat Kredit Macet?
Lewat video TikTok-nya, Hendra Yusuf seorang bangker mendapat pertanyaan soal pengajuan KPR bagi orang yang punya riwayat macet kredit.
"Seandainya sudah dilunasi semua, terus apakah bisa KPR rumah, sedangkan ada histori nunggak?" tanya salah seorang pengguna TikTok.
Dikatakan oleh Hendra Yusuf, jika punya riwayat macet kredit tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa mengajukan KPR.
"Kalau kalian punya histori menunggak 2 tahun sampai dengan kolek 2, 3, 4, 5 tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa diterima," jawabnya.
Namun, ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan KPR.
Yakni melampirkan bukti atau surat keterengan lunas yang sah atau resmi.
Dokumen untuk Ajukan KPR Bagi yang Punya Riwayat Kredit Macet
1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah
2. Fotokopi rekening koran
3. Slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha