Find Us On Social Media :

Bisakah Ajukan KPR Jika Pernah Punya Riwayat Kredit Macet? Begini Penjelasannya

Mengajukan KPR dengan riwayat kredit macet

GridFame.id - Bisakah ajukan KPR jika pernah punya riwayat kredit macet?

Kredit Pemilik Rumah (KPR) kini menjadi salah satu alternatif banyak orang untuk membeli rumah.

Seperti namanya, Anda bisa membeli rumah dengan cara kredit dengan program ini.

Untuk mengajukannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Salah satunya memberikan slip gaji atau laporan keuangan.

Dokumen tersebut jadi salah satu pertimbangan pengajuan KPR-nya diterima atau tidak.

Biasanya, orang yang gajinya tidak memenuhi standar tidak bisa mengajukan KPR.

Selain itu, status kredit di BI Checking juga menjadi pertimbangan lainnya.

Sebab, pihak bank tidak mau ambil risiko nasabahnya sulit bayar kreditnya.

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah orang yang pernah punya riwayat kredit macet bisa ajukan KPR?

Temukan jawabannya di sini!

Baca Juga: Viral Cuitan Seorang Pegawai Gaji Tinggi Namun Ditolak KPR BI Checking Buruk, Ini Cara Untuk Membersihkan Skor yang Anjlok

Apakah Bisa Ajukan KPR Jika Punya Riwayat Kredit Macet?

Lewat video TikTok-nya, Hendra Yusuf seorang bangker mendapat pertanyaan soal pengajuan KPR bagi orang yang punya riwayat macet kredit.

"Seandainya sudah dilunasi semua, terus apakah bisa KPR rumah, sedangkan ada histori nunggak?" tanya salah seorang pengguna TikTok.

Dikatakan oleh Hendra Yusuf, jika punya riwayat macet kredit tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa mengajukan KPR.

"Kalau kalian punya histori menunggak 2 tahun sampai dengan kolek 2, 3, 4, 5 tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa diterima," jawabnya.

Namun, ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan KPR.

Yakni melampirkan bukti atau surat keterengan lunas yang sah atau resmi.

Dokumen untuk Ajukan KPR Bagi yang Punya Riwayat Kredit Macet

1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah

Baca Juga: Banyak yang Mengeluh Susah Ajukan KPR Gegara Status Kredit Macet, Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar Bunganya

2. Fotokopi rekening koran

3. Slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha

4. Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SIUP)

5. Pas foto

6. Dokumen berupa sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan

7. Bukti atau surat keterangan lunas.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, Ternyata Ini yang Bikin Pengajuan KUR Ditolak