Find Us On Social Media :

Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal, Warganet Ini Dimaki dan Dilecehkan Debt Collector! Simak Begini Cara Melaporkannya

Kontak darurat pinjol ilegal

GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus pinjol ilegal yang semakin meresahkan.

Pinjol ilegal memang sering sengaja menjebak peminjam hingga galbay.

Nantinya mereka akan memberikan bunga dan denda selangit sehingga peminjam tak bisa berkutik

Tak heran jika pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.

Peminjam yang galbay juga beranggapan pinjaman di pinjol ilegal tak bisa dilunasi.

Pasalnya tagihan akan terus ada meski sudah dibayar berulang kali.

Bukan hanya peminjam galbay yang akan menerima risikonya.

Nomor orang yang dijadikan kontak darurat pun akan terkena imbas dari galbay pinjol ilegal.

Orang yang dijadikan kontak darurat akan menerima teror debt collector yang melakukan penagihan.

Bahkan ada yang sampai didatangi debt collector meski ia bukan peminjam.

Jika mengalami nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol ilegal tanpa izin, ini yang harus segera dilakukan.

Baca Juga: Heboh Kasus Penipuan Berkedok Jasa Hapus Data Pinjol Ilegal, Ternyata Begini Cara Kerjanya yang Merugikan Peminjam

Dikutip dari akun Twitter @Kapitang_Akbar, ia mengaku menjadi korban teror debt collector pinjol karena nomornya dijadikan sebagai kontak darurat.

Parahnya lelaki itu sampai menerima kalimat kasar berupa makian dari penagih pinjol tersebut.

"Masih aja ada yang beginian. Siapa yg ngutang siapa yang kena makian. Yg SMS ditelp ga mau angkat² Aseemm bennerrr daahhh," tulisnya.

Bukan hanya Akbar, ada banyak orang yang mengalami kejadian serupa karena dijadikan kontak darurat.

Tak sedikit pula yang mengaku tak mengenal si peminjam yang sedang dicari oknum pinjol ilegal tersebut.

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, pasal penyalahgunaan data pribadi bagi pihak yang menggunakan data pribadi sebagai emergency contact pinjol adalah Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi; Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dan ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Jika mengalami hal ini, Anda berhak melapor ke pihak berwajib agar terbebas dari teror debt collector.

Baca Juga: Nekat Pakai Pinjol Ilegal, Warganet Ini Bagikan Pengalaman Diminta Foto Seksi Hingga Tagihan 10 Juta