Find Us On Social Media :

Jangan Bukakan Pintu Rumah! Ini Ciri-Ciri Debt Collector Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Ciri-ciri debt collector pinjol ilegal

Cara Melaporkan Debt Collector

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, ada beberapa etika penagihan debt collector yang seharusnya dipatuhi.

Jika tidak, bisa dipastikan bahwa debt collector tersebut merupakan orang suruhan pinjol ilegal.

Peminjam berhak melaporkan apabila DC bersikap kasar baik secara verbal maupun fisik dengan cara:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Contact Center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

Alamat offline:

- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI

- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.