Find Us On Social Media :

Jangan Bukakan Pintu Rumah! Ini Ciri-Ciri Debt Collector Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Ciri-ciri debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - Bingung cara menghadapi debt collector?

Tak perlu panik, ada trik jitu yang bisa dilakukan dalam menghadapi debt collector.

Ada beberapa aturan mengenai etika penagihan yang bisa dilakukan debt collector.

Debt collector harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

DC juga harus patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

Selain itu, ada beberapa ciri-ciri debt collector pinjol ilegal yang bisa dikenali sejak aa.

Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.

Akan tetapi debt collector pinjol ilegal kerap terlihat menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket kulit.

Selain itu mereka juga dipastikan tidak bisa memberikan surat penagihan.

Jika debt collector pinjol ilegal datang ke rumah, segera lakukan hal ini.

Dijamin DC bakal langsung kabur dari rumah Anda.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Menyita Barang Meski Galbay Pinjol Ilegal, Ancam Pakai Aturan Ini!

Cara Melaporkan Debt Collector

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, ada beberapa etika penagihan debt collector yang seharusnya dipatuhi.

Jika tidak, bisa dipastikan bahwa debt collector tersebut merupakan orang suruhan pinjol ilegal.

Peminjam berhak melaporkan apabila DC bersikap kasar baik secara verbal maupun fisik dengan cara:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Contact Center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

Alamat offline:

- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI

- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat

Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Call Center: 021-7981858 atau 7971378

Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Jam operasional pelayanan mulai dari Senin –Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

Telepon: 021 – 3929840

Faksimile: 021 – 31930140

Email: info@ylbhi.or.id

Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Cara Pengajuan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Aman dan Pasti Cair