GridFame.id - Ini dia cara menghentikan teror debt collector yang meresahkan.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal.
Kebanyakan dari mereka mengalami kesulitan membayar utang karena bunganya yang mencekik.
Alhasil, banyak masyarakat yang harus berhadapan dengan debt collector.
Sayangnya, tidak semua debt collector menagih utang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebanyakan debt collector pinjol ilegal menagih utang dengan cara-cara yang meresahkan.
Salah satunya dengan melakukan teror ke debitur.
Aksi teror debt collector ini tentu saja sangat mengganggu.
Apalagi debt collector yang sampai meneror keluarga dan oran terdekat debitur.
Namun, sebaiknya Anda jangan menciut dulu kalau mengalaminya.
Ada beberapa cara untuk menghentikan teror debt collector yang meresahkan.
Merangkum dari laman Kominfo.go.id, ini dia beberapa cara untuk menghentikan teror debt collector pinjol ilegal yang meresahkan.
Jika Anda mendapatkan teror dari debt collector pinjol ilegal, segera hapus pesan yang masuk.
Anda juga bisa langsung memblokir nomor debt collector yang melakukan teror.
Sebab, dalam peraturan yang berlaku, debt collector dilarang menagih utang secara terus-menerus, apalagi sampai melakukan teror yang meresahkan debitur.
Anda juga bisa melaporkan debt collector pinjol ilegal ke pihak berwajib.
Yakni dengan cara manangkap layar pesan teror beserta nomor HP debt collector.
Lalu, Anda bisa membuat aduan ke laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan.
Nantinya, pihak yang berwajib bakal melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang bersangkutan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar