Merangkum dari laman Kominfo.go.id, ini dia beberapa cara untuk menghentikan teror debt collector pinjol ilegal yang meresahkan.
Jika Anda mendapatkan teror dari debt collector pinjol ilegal, segera hapus pesan yang masuk.
Anda juga bisa langsung memblokir nomor debt collector yang melakukan teror.
Sebab, dalam peraturan yang berlaku, debt collector dilarang menagih utang secara terus-menerus, apalagi sampai melakukan teror yang meresahkan debitur.
Anda juga bisa melaporkan debt collector pinjol ilegal ke pihak berwajib.
Yakni dengan cara manangkap layar pesan teror beserta nomor HP debt collector.
Lalu, Anda bisa membuat aduan ke laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan.
Nantinya, pihak yang berwajib bakal melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang bersangkutan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar